Mewujudkan SMA Negeri 1 Pamotan Kawasan Tanpa Rokok dan Usaha Berhenti Merokok
www.sman1pamotan.sch.id - (8/10/2019) Partisipasi SMA Negeri 1 Pamotan dalam program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Usaha Berhenti Merokok (UBM) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah bertempat di Hotel Merdeka, Pati, pada 11 Oktober 2019 mendatang.
baca juga Senam Sehat
Program ini bertujuan untuk mengembangkan perilaku hidup sehat tanpa rokok khususnya di kawasan sekolah. Dalam pelaksanaan program KTR dan UBM ini, SMA Negeri 1 Pamotan bekerja sama dengan berbagai komponen didalam dan diluar sekolah, antara lain: Bekerjasama dengan Wali Kelas, BK, Waka Kesiswaan, Pembina dan Pengurus OSIS, serta Puskesmas Kecamatan Pamotan.
Pengaturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.
Seorang Siswa bekerjasama dengan Guru dalam memasang media sosialisasi |
baca juga Senam Eerobik
Upaya mewujudkan lingkungan sekolah sebagai KTR bukan sebuah parkara yang mudah. Tantangan dan hambatan sekolah untuk mewujudkan lingkungan sekolah sebagai KTR memang relatif berat.
Yuli Riyatno, S.Pd (kanan) dan Aris Susanto (kiri) sedang memberikan materi bahaya rokok |
Penulis: Aulia Risma Azzahra
Editor: Aulia Risma Azzahra
Fotografer: Riotama
Post a Comment