-->

Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021

1. Apakah yang dimaksud dengan bantuan kuota  data internet yang diberikan oleh Kemendikbud?

Bantuan kuota data internet adalah bantuan yang diberikan Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota data internet seluler dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

2. Apakah kuota data internet dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar?

Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

3. Apa saja rincian bantuan kuota data internet  yang diberikan oleh Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen?

Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:

• Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.

• Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan

 Menengah: 10 GB / bulan.

• Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar

 dan Menengah: 12 GB / bulan.

• Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan.

4. Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota data internet ini?

Semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021, kecuali yang total penggunaannya <1GB. Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020. 

5. Kapan bantuan kuota data internet ini mulai dilakukan?

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari Maret sampai dengan Mei 2021. Bantuan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

6. Bagaimana kalau ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya?

Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, baru bisa menerimabantuan kuota mulai bulan April 2021, dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

. Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan  untuk mendapat bantuan kuota sebelum bulan April 2021

. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat  Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id  (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) 

7. Berapa lamakah masa berlakunya untuk bantuan kuota data internet ini setiap bulannya?

Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

8. Apakah setiap siswa atau mahasiswa  hanya mendapatkan bantuan sebanyak satu kali dalam satu bulan?

Ya, sama seperti tahun sebelumnya. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

9. Apakah ada proses entri maupun verval untuk  mendapatkan kuota data internet ini?

Bagi yang sudah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif tidak perlu melakukan proses entri maupun verval lagi, karena akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021, (kecuali yang total penggunaannya <1GB). Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, harus melakukan proses entri maupun verval

10. Apa saja persyaratan penerima bantuan  kuota data internet baru pada tahun 2021?

Untuk Penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

 - Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

 - Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/  orang tua/anggota keluarga /wali.

• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar  dan Menengah

 - Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

 - Memiliki nomor ponsel aktif.

• Mahasiswa

 - Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam  perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda  (double degree);

 - Memiliki nomor ponsel aktif.

• Dosen

 - Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

 - Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

 - Memiliki nomor ponsel aktif.

Sumber: Buku Saku Bantuan Kuota Internet 2021 
Download buku saku DOWNLOAD 1 Download 2