-->

Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan

www.sman1pamotanrembang.sch.id - Sosialisasi Kebijakan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 9 Sesuai dengan surat plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 13285/A.A1/PR/2021 tentang Pemutakhiran Dapodik Tahun 2021 dalam rangka Perencanaan DAK Fisik Pendidikan bahwa disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format harus disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan. 
  2. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id
  3. Satuan pendidikan dapat memantau hasil pemutakhiran data pada laman http://dapo.kemdikbud.go.id
Dasar Hukum 
Sumber: https://drive.google.com/drive/folders/1sgQbX828FCSzwrv43eSqj9SCRphnGkKq