Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan
www.sman1pamotanrembang.sch.id - Sosialisasi Kebijakan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 9 Sesuai dengan surat plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 13285/A.A1/PR/2021 tentang Pemutakhiran Dapodik Tahun 2021 dalam rangka Perencanaan DAK Fisik Pendidikan bahwa disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format harus disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
- Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id.
- Satuan pendidikan dapat memantau hasil pemutakhiran data pada laman http://dapo.kemdikbud.go.id
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi KhususFisik Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan DAK Fisik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara PengusulanDan Verifikasi Usulan Program Dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana AlokasiKhusus Fisik;
Sumber: https://drive.google.com/drive/folders/1sgQbX828FCSzwrv43eSqj9SCRphnGkKq
Post a Comment