Kategori Karya Inovatif
Karya
inovatif terdapat dua kategori, yaitu kompleks dan sederhana. Kategori kompleks
dan sederhana pada Karya Teknologi Tepat Guna ditinjau dari ruang lingkup
penggunaan/pemanfaatan/durasi, sedangkan alat praktikum dan alat pelajaran
didasarkan atas jumlah/durasi karya yang dihasilkan. Kategori kompleks dan
sederhana pada Karya Seni ditinjau dari jumlah karya yang
dihasilkan
dan karya tersebut sudah dipublikasikan (dipamerkan/dipertunjukkan/diterbitkan)
minimal pada tingkat kabupaten/kota.
1. Menemukan
Teknologi Tepat Guna
a.
Pengertian
Teknologi tepat guna adalah karya hasil rancangan/
pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan
dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan
untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya
atau masyarakat terbantu kehidupannya.
b.
Jenis karya teknologi tepat guna
1)
Hasil
pengembangan metodologi/evaluasi pembela-jaran/pembimbingan, pengembangan
manajemen, atau pengembangan olah raga yang telah divideokan, sesuai bidang
tugas mengajar/membimbing.
2)
Hasil
eksperimen sains/teknologi sesuai bidang tugas mengajar, yang bermanfaat untuk
pendidikan atau masyarakat.
3)
Program
aplikasi komputer, yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat,
dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/
membimbing.
4)
Alat/mesin
yang bermanfaat untuk sekolah, pendi-dikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh
semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/membimbing.
c.
Ciri karya teknologi tepat guna
1)
Bermanfaat
untuk pendidikan di sekolahatau bermanfaat untuk menunjang kehidupan
masyarakat.
2)
Ada unsur
modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolahatau di
lingkungan masyarakat tersebut.
3) Karya teknologi tepat guna yang digunakan untuk
masyarakat harus memiliki surat keterangan dari pihak berwenang minimal dari
kecamatan atau instansi tempat karya teknologi tepat guna digunakan.
Kegiatan yang menunjukkan guru
telah menemukan karya teknologi tepat guna harus dibuktikan sebagai berikut.
1)
Laporan
hasil metodologi/evaluasi an/ pembimbingan, pengembangan manajemen, atau
pengembangan olah raga dilengkapi video atau film hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk.
2)
Laporan
hasil eksperimen sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan
penelitian dan bukti pendukung lainnya.
3)
Laporan
proses pembuatan dan penggunaan program aplikasi komputer dilengkapi dengan
softcopy program aplikasi komputer hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk.
4)
Laporan
proses pembuatan dan penggunaan alat/ mesin dilengkapi dengan video/foto karya
tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
Semua laporan di atas harus
dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah.
e.
Angka Kredit
Angka kredit karya teknologi
tepat guna (karya sains/ teknologi) adalah sebagaimana Tabel 18 berikut.
Tabel 18. Teknologi Tepat Guna, Kode dan Angka
Kreditnya
|
Kegiatan |
|
Kode |
Angka Kredit |
|
|
|
|
|
3.1.a |
Kategori
kompleks |
|
52 |
4 |
|
|
|
|
|
3.1.b |
Kategori sederhana |
|
53 |
2 |
|
|
|
|
|
Kategori Kompleks:
1.
Satu atau
beberapa karya berupa hasil pengembangan model metodologi/evaluasi pembelajaran/manajemen/
olahraga yang telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 60 menit.
2.
Satu
karya berupa hasil eksperimen sains/teknologi dimanfaatkan di masyarakat
minimal di tingkat kelurahan.
3.
Satu
karya berupa program aplikasi komputer dan dimanfaatkan di masyarakat minimal
di tingkat kelurahan.
4. Satu karya berupa alat/mesin serba guna dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
Kategori Sederhana:
1. Satu atau
beberapa karya berupa hasil pengembangan model metodologi/evaluasi pembelajaran/
manajemen/ olahraga yang telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 30
menit.
2.
Satu
karya berupa hasil eksperimen sains/ teknologi dimanfaatkan di tingkat sekolah.
3.
Satu
karya berupa program aplikasi komputer untuk pendidikan dan dimanfaatkan di
tingkat sekolah.
4. Satu karya berupa alat/mesin dimanfaatkan di tingkat sekolah.
f. Format Laporan
Format Laporan Pengembangan Metodologi/Evaluasi pembelajaran/Bimbingan,
Pembuatan Program Aplikasi Komputer, Pembuatan dan
Penggunaan Alat/Mesin, dapat dilihat pada Lampiran 11.
2. Menemukan/Menciptakan
Karya Seni
Menemukan/menciptakan karya seni adalah proses
perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik
dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi
makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan
kemanusiaan.
a. Pengertian
Karya seni adalah hasil budaya manusia yang
merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik
dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bersifat
transendental dan edukatif baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan
kemanusiaan secara individual maupun kolektif/masyarakat.
b. Jenis Karya Seni
1)
Seni
sastra, meliputi: cerpen, puisi, naskah drama/ teater/film.
2)
Seni
rupa, meliputi: kriya logam/kayu/keramik, lukisan, patung, dan ukiran.
3)
Desain
komunikasi visual, meliputi : sampul buku, poster, brosur, baliho, fotografi,
animasi, film, company profile.
4)
Seni
musik/suara, meliputi : lagu, aransemen musik
5)
Seni
busana, meliputi : baju, celana, rok dan sejenisnya.
6)
Seni
pertunjukan, meliputi: teater, drama, tari, sendratari, dan ensamble musik.
1) Karya seni dengan bukti fisik yang dapat
disertakan langsung tanpa laporan penciptaan; meliputi: Seni Sastra yang
terdiri dari novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/ teater/film.
2) Karya seni dengan bukti fisik yang dapat
disertakan langsung dengan menulis laporan penciptaan; meliputi: (a) seni rupa, seperti: benda-benda
souvenir, film animasi cerita; (b) seni desain grafis, seperti: sampul buku,
poster, brosur, fotografi; dan (c) seni musik rekaman.
3) Karya seni dengan bukti fisik yang tidak dapat disertakan langsung dan harus menulis laporan penciptaan; meliputi:
(a) seni rupa, seperti: lukisan, patung, ukiran,
keramik ukuran besar, baliho; (b) busana;dan (c) seni pertunjukan, seperti:
teater, tari, sendra tari, ensamble
musik.
c.
Bukti fisik
1) Karya sastra novel, kumpulan cerpen, kumpulan
puisi, dan naskah drama berupa buku asli yang diterbitkan ber-ISBN oleh
penerbit bereditor sastra dan diedarkan di masyarakat. Naskah berbentuk kliping
(cerpen atau puisi ciptaan sendiri) dari surat kabar/majalah juga harus berupa
naskah asli (bukan fotokopi). Semua karya sastra itu harus dilampiri surat
pernyataan keaslian karya dan pengesahan oleh kepala sekolah.
2) Karya seni rupa berupa benda-benda souvenir, seni
desain grafis (a.l.:sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik
rekaman, film, dan sebagainya, pengusulannya dilakukan mengirimkan ke tim
penilai berupa: (a) benda
karya seni yang dinilaikan, (b) laporan deskripsi proses kreatif penciptaan, (c) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah, (d) pernyataan kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah, (e) surat keterangan telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/asosiasi seni/dinas yang relevan).
3) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat
disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan mengirimkan ke tim penilai
berupa: (a) foto-foto karya atau video dalam compact disk atau flash disk,
(b) laporan deskripsi proses kreatif penciptaan, (c) keterangan identitas
pencipta dan pernyataan kebenaran keaslian/ kepemilikan karya seni serta belum
pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah, (d) surat
keterangan telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba
minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan
kesenian/ asosiasi seni/ dinas yang relevan).
d.
Angka Kredit
Angka kredit karya seni adalah
sebagaimana Tabel 19 berikut.
Tabel 19. Karya Seni, Kode dan Angka Kreditnya
|
Kegiatan |
|
Kode |
Angka Kredit |
|
|
|
|
|
3.2.a |
Kategori kompleks |
|
54 |
4 |
|
|
|
|
|
3.2.b |
Kategori
sederhana |
|
55 |
2 |
|
|
|
|
|
1)
Seni
sastra:
(a)
Dua buah
buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan,
ber-ISBN.
(b) Buku kumpulan cerpen minimal 10 cerpen, buku
kumpulan puisi minimal 40 puisi diterbitkan, ber-ISBN,
(c) Satuan kliping minimal 10 cerpen atau kliping minimal
40 puisi yang dimuat di media masa yang ber-ISSN.
2)
Desain
komunikasi visual:
(a) Setiap judul film (cerita, dokumentasi, animasi),
sinetron, wayang, atau company profile
berdurasi minimal 30 menit.
(b)
Setiap
minimal 6 baliho yang berbeda, dipasang di tempat umum.
(c)
Setiap
minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak
berwarna.
3)
Seni
Musik
(a) Setiap 6 judul lagu yang telah direkam oleh
instansi/ perusahaan rekaman profesional atau setiap 6 judul lagu yang telah
dipublikasikan.
(b)
Setiap 10
naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan dan ber-ISBN.
4)
Seni
Busana:
Setiap 10 kreasi busana yang
berbeda.
5)
Seni
rupa:
(a)
Setiap 6
lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
(b) Setiap 20 karya seni fotografi yang berbeda dan
telah dipublikasikan/dipamerkan.
(c)
Setiap 10
jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir.
6)
Seni
pertunjukan:
(a) Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik
atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 60 menit.
(b) Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/
klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 60
menit.
Kategori Sederhana:
1) Seni sastra:
(a) Satu buah buku novel, naskah drama/film, atau buku
cerita bergambar (komik) yang diterbitkan,dan ber-ISBN.
(b) Buku kumpulan cerpen minimal 5 cerpen atau buku
kumpulan puisi minimal 20 puisi diterbitkan, dan ber-ISBN.
(c)
Satuan
kliping minimal 5 cerpen ataukliping minimal 20 puisi yang dimuat di media masa
l yang ber-ISSN.
2) Desain komuikasi visual:
(a) Setiapjudul film (cerita, dokumenter, animasi),
sinetron, wayang, atau company profile
berdurasi minimal 15 menit.
(b) Setiap minimal 3 (tiga) baliho/poster seni yang
berbeda, dan dipasang di tempat umum.
(c) Setiap minimal 10 poster/pamflet/brosur seni yang
berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
(a) Setiap 3 judul lagu yang telah direkam oleh
instansi/perusahaan rekaman tertentu atau setiap 3 judul lagu yang telah
dipublikasikan.
(b)
Setiap 5
naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan, dan ber-ISBN.
4) Seni Busana:
Setiap 5 kreasi busana yang
berbeda.
5) Seni rupa:
(a)
Setiap 3
lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
(b)
Setiap 10
karya seni fotografi yang berbeda.
(c) Setiap 5 jenis karya seni ukuran kecil yang
berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
6) Seni pertunjukan:
(a) Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik
atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 30 menit.
(b) Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/
klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 30
menit.
e.
Format Laporan
Format Laporan Deskripsi Kreatif
Penciptaan Karya Seni, dapat dilihat pada Lampiran 12.
3. Membuat/Memodifikasi
Alat Pelajaran/Peraga dan Alat Praktikum
Kegiatan ini meliputi membuat/memodifikasi
alat pelajaran/ alat peraga; dan membuat/memodifikasi alat praktikum.
1) Pengertian
Alat pelajaran/peraga adalah alat yang digunakan
untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang digunakan dalam proses
pembelajaran atau bimbingan.
Alat pelajaran/peraga mempunyai ciri memperjelas
konsep/teori/cara kerja suatu alat dan ada unsur modifikasi/inovasi bila
sebelumnya sudah pernah ada di sekolahtersebut.
2) Jenis alat pelajaran/peraga adalah
a) Poster/gambar untuk pelajaran,
b) Alat permainan pendidikan,
c) Model benda/barang atau alat tertentu,
d) Benda potongan (cutaway
object),
e) Video/animasi pembelajaran.
f) Alat bantu pelajaran (penjasorkes, seni, prakarya,
IPA, teknik)
3) Kriteria Alat Pelajaran/Peraga
a) Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas
konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/
bimbingan.
b) Pelaksanaan proses an/bimbingan menjadi lebih jelas
dan lebih efektif.
c) Alat peraga yang dibuat harus sesuai dengan tugas
mengajar/membimbing guru yang bersangkutan.
4) Bukti fisik
Kegiatan yang menunjukkan bahwa
guru telah membuat alat pelajaran/peraga harus dibuktikan dengan:
a) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan
penggu-naan alat pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan gambar/foto alat
peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
b) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan
peng-gunaan alat pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan alat pelajaran/peraga
yang dibuat bila alat pelajaran/ peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
Laporan
tersebut harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolahbahwa
alat peraga tersebut dipergunakan di sekolah.
5) Angka Kredit
Angka kredit untuk setiap karya
alat pelajaran/ peraga yang telah dibuat adalah sebagaimana Tabel 20 berikut.
Tabel 20. Karya Alat Peraga, Kode dan Angka Kreditnya
|
Kegiatan |
Kode |
Angka Kredit |
|
|
|
|
3.3.b1 |
Kategori Kompleks |
58 |
2 |
|
|
|
|
3.3.b2 |
Kategori Sederhana |
59 |
1 |
|
|
|
|
Keterangan: Karya Inovatif membuat alat pelajaran (kode 56, 57 )
sudah
tercakup pada karya inovatif alat peraga ( kode 58, 59)
Kategori Kompleks:
·
Setiap 4
poster/gambar
·
Setiap 4
set alat permainan pendidikan
·
Setiap 4
set model
·
Setiap 4
alat bantu pelajaran
·
Setiap 1
buah benda potongan (cutaway)
·
Setiap
video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 30 menit
·
Setiap 2
poster/gambar
·
Setiap 2
set alat permainan pendidikan
·
Setiap 2
set model
·
Setiap 2
alat bantu pelajaran
·
Setiap
video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 15 menit
6) Format Laporan
Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan
Alat Pelajaran/Peraga, dapat dilihat pada Lampiran 13/14
b.
Membuat Alat Praktikum
1) Pengertian
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk
praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan
keilmuan lainnya.
Alat praktikum tersebut mempunyai ciri dapat
digunakan untuk praktikum di sekolahdan ada unsur modifikasi/inovasi bila
sebelumnya sudah pernah ada di sekolahtersebut.
2) Jenis alat praktikum
a) Alat
praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi).
b) Alat praktikum teknik (mesin,
listrik, sipil dll).
3) Kriteria Alat Praktikum
a) Berupa
alat praktikum yang dipergunakan dalam an.
b) Pelaksanaan praktikum menjadi lebih mudah dan lebih
efektif.
c)
Alat
praktikum yang dibuat harus sesuai dengan tugas mengajar guru yang bersangkutan.
4) Bukti fisik
Kegiatan yang menunjukkan bahwa
guru telah membuat/ memodifikasi alat praktikum harus dibuktikan dengan:
a) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan
penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan VCD atau gambar/foto alat
praktikum tersebut apabila alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
b) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan
penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan alat praktikum yang dibuat
bila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
Laporan
tersebut harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolahbahwa
alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah.
5) Angka Kredit
Angka kredit untuk setiap karya
alat praktikum yang telah dibuat adalah sebagaimana Tabel 21 berikut.
Tabel 21. Karya Alat Praktikum, Kode dan Angka Kreditnya
|
Kegiatan |
Kode |
Angka Kredit |
|
|
|
|
3.3.c1 |
Kategori Kompleks |
60 |
4 |
|
|
|
|
3.3.c2 |
Kategori Sederhana |
61 |
2 |
|
|
|
|
·
Setiap
2(dua) set Alat praktikum sains
·
Setiap
2(dua) set Alat praktikum teknik
Kategori Sederhana:
·
Setiap
1(satu) set Alat praktikum sains
6)
Format
Laporan
Format Laporan Pembuatan dan
Penggunaan Alat Praktikum, dapat dilihat pada Lampiran 15.
4. Mengikuti
Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
a.
Pengertian
Kegiatan ini meliputi penyusunan
standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau
provinsi.
b.
Bukti
fisik
Guru yang telah mengikuti
penyusunan standar/pedoman/ soal dan sejenisnya harus dibuktikan dengan:
1)
laporan
kegiatan;
2)
naskah
standar soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi;
3)
surat
keterangan kepala sekolahbahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan
tersebut;
4)
surat
keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
c.
Angka
Kredit
Besaran angka kredit dalam mengikuti Pengembangan
Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya sebagai berikut.
1)
Angka
kredit diberikan setiap jenis kegiatan.
2)
Apabila
dalam penyusunan standar/soal/pedoman tersebut memerlukan beberapa kali
kegiatan sehingga menghasilkan satu produk tertentu, maka dinilai hanya satu
kali kegiatan.
3)
Kegiatan
sejenis yang dilakukan pada tingkat kabupaten/kota dapat dinilai apabila setara
atau memiliki bobot yang sama dengan kegiatan sejenis di tingkat provinsi.
Besaran
angka kredit dalam mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal,
dan sejenisnya adalah sebagaimana Tabel 22 berikut.
Tabel 22. Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman,
Soal, Kode dan Angka Kreditnya
Kegiatan |
Kode |
|
Angka Kredit |
|
|
|
|
3.4.a Tingkat Nasional |
62 |
1 |
|
|
|
|
|
3.4.b Tingkat Provinsi |
63 |
1 |
|
|
|
|
|
Contoh Tingkat Nasional:
•
Penyusunan
standar pendidikan dan turunannya
•
Penyusunan
pedoman pelaksanaan program tertentu di direktorat (pusat).
•
Penyusunan
soal UN
Contoh Tingkat
Provinsi (termasuk jika
dilaksanakan di Kabupatan/Kota):
•
Penyusunan
pedoman pelaksanaan program tertentu di dinas provinsi.
•
Penyusunan
soal try out, soal ujian sekolah di
provinsi.
Format Laporan Kegiatan
Penyusunan Standar, Soal, Pedoman, dan sejenisnya, dapat dilihat pada Lampiran
16.
Post a Comment