-->

Kasus Pencurian Sepeda Motor di Tegaldowo - Edisi Hasil Penelitian Sosial Mata Pelajaran Sosiologi


Pada hari jumat tanggal 10 maret 2023 , kelompok kami melakukan pengunjungan kepolsek Gunem. Dengan beberapa persiapan dari rumah, mulai dari persiapan pertanyaan, wawancara sampai buah tangan sebagai tanda terimakasih kelompok kami kepada bapak polisi yang bersedia meluangkan waktunya untuk diwawancarai. Tepat pukul 01.00 siang kami sampai disana, sebelumnya kami sudah izin kepada bapak polisi untuk bersedia kami wawancara. Dengan bapak Joko susilo S.H yang kami wawancarai, beliau berusia 50 tahun yang berdomisili Rembang . Beliau menempuh jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, kemudian kuliah S1 jurusan hukum. Mengenai penelitian kami mengangkat judul tentang meraknya kasus pencurian sepeda motor. 

1).Bagaimana tanggapan bapak terkait pencurian montor didesa Tegaldowo?
Tanggapan para bapak polres terkait pencurian sepeda motor alam di proses secara hukum yang berlaku

2).Bagaimana motif pencurian yang terjadi?
Berdasarkan interogasi dari pelaku itu faktor ekonomi bahwa dia memang kebutuhan sehari-hari dia merasa kurang. Disamping itu dia merupakan seorang resideves (pelaku kejahatan yang dilakukan dibeberapa tempat) 

3).perkiraan kapan pencuri melakukan aksinya?
Pencurian terjadi hari senin malam selasa tgl 6-7 februari jam 23.00-01.00 dihalaman rumah orang Tegaldowo pada saat itu korban sedang menonton ketoprak. 

4).Bagaimana langkah selanjutnya yang akan baapk lakukan?
Langkah selanjutnya akan melakukan penyelidikan berkerja sama dengan polres rembang berupaya untuk mengungkapkan kasus menemukan barang bukti maupun pelakunya. 

5). Apakah pencuri sepeda motor tetap bapak pidanakan, jika barang curian dikembalikan?
Pelaku pencurian montor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

6). Apakah pencuri tetap bapak pidanakan walaupun masih dibawah umur?
Pencuri akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 dengan ancaman 7 tahun penjara

7).Bagaimana pendapat bapak tentang dampak terjadinya tindakan pencurian?
Dampaknya membuat resah masyrakat maka para anggota polisi menghimbau katika memarkirkan sepeda motor hendaknya mengunci setang dan mengunci tambahan yaitu pengaman seperti rantai dan bisa dapat menghambat aksi pencurian sepeda motor

8).Bagaimana solusi bapak untuk mengatasi pencurian?
Untuk mengatasi pencurian itu bukan sepenuhnya tanggung jawab Polsek Gunem, namun bersama dengan warga atau masyarakat kita harus saling memelihara keamanan dan ketertiban seperti poskamling dimalam hari diaktifkan dan pengamanan kunci montor

9).Berapa kira-kira hukum apabila melakukan pencurian sepeda motor?
Pencuri akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke -5 dengan ancaman 7 tahun penjara. 

10). Bagaimana kronologinya kejadian pencuri sepeda motor didesa Tegaldowo?
Pada hari senin 6 februari 2023 jam 20.00 korban saudara Nasrul amin ini seorang pelajar di SMK Pamotan tepatnya didesa Pakis kecamatan Sale kabupaten Rembang , melakukan aksinya bersama Nurul hadi dengan mengendari honda beat warna merah saudara nopol k 6359 sedang menonton ketoprak sesampainya dilokasi setempat sepeda motor diparkir dihalaman rumah warga didesa Tegaldowo, dikunci setang selanjutnya ditinggal menuju lokasi ketoprak lalu menonton dan ketemu penonton-penonton lainnya. Sekitar pukul 23.00 selanjutnya dia diajak pulang sama temannya, akan tetapi ada temannya yang berkeinginan menonton kembali akhirnya dia diurungkan niatnya untuk kembali dan menonton ketoprak lagi. Sampai sekitar jam 01.00 malam dia pengen pulang. Ternyata sepeda motor yang diparkirkan tempat semula setelah itu dia berusaha mencari di lingkungan sekitar. akhirnya dia melaporkan di Polsek Gunem. 

11).Mengapa pelaku tega melakukan perbuat tersebut?
Diduga ada faktor ekonomi disamping itu dia perilaku residivis di mengambil sepeda motor tidak hanya satu kejadian juga pada saat hiburan. 

12).Bagaimana proses pelaku diadili?
Untuk pelaku diadili ini otomatis melibatkan proses penyelidikan dari kepolisian, akan di libatkan penuntutan umum Jaksa akan diadili pengadilan.

Penulis adalah Tri Vidia, Nadia Zakiyah Aliffia Putri, Umi Nur Saidah, Zahrotun Nisa, Sania Salma, Selvi salma Nur Alia, Tri Vidia, Nadia Zakiyah Aliffia Putri, Novia Dwi Setyowati, Nurul Laila Mufidah, Ahmad irfan, Rendy Prastyo.