-->

Laporan Penelitian Konflik Sosial Sistem E-Tilang

Pada hari Sabtu, 4 Maret 2023 kelompok kami melakukan kunjungan ke Satlantas Lasem. Dengan beberapa persiapan dari rumah, mulai dari persiapan pertanyaan wawancara sampai buah tangan sebagai tanda terima kasih kelompok kami kepada Bapak Polisi yang bersedia meluangkan waktunya untuk diwawancarai. 

Tepat Pukul 10.00 kami sampai disana, sebelumnya kami sudah izin kepada Pak Polisi untuk bersedia kami wawancarai. Dengan Pak Henry  Polisi yang akan kami wawancarai, beliau berusia 37 tahun yang berdomisili di Rembang. Beliau menempuh pendidikan mulai SD, SMA, kemudian Kuliah S1 jurusan Hukum. 

Mengenai penelitian kami mengangkat judul tentang Pelanggaran Lalu Lintas dan Sistem E-Tilang. Dari pelanggaran lalu lintas yang seringkali dilanggar oleh masyarakat antara lain tidak memakai helm(yang paling sering), menerobos lampu merah, dan lain-lain. Tentu saja pelanggaran-pelanggaran ini bisa berdampak buruk bagi masyarakat yang yang sudah menaati karena jika ada pengendara lain yang tidak tertib atau kata lain ugal-ugalan dalam berkendara akan berpotensi mengganggu pengendara lain, dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya penertiban lalu lintas ini akan berdampak baik bagi beberapa pengendara yang menaatinya dan juga bisa berdampak baik bagi polisi lalu lintas yaitu bisa menjadikan ketertiban dalam berkendara. 

Kemudian mengenai Sistem E-Tilang yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi bisa berupa mobile(handphone) atau dengan CCTV. Sistem ini dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. 

Adapun teknis dalam penggunaan sistem E-Tilang ini yaitu dari petugas yang sudah terseplir dalam tugas resmi dalam arti yang sudah terdaftar di Polrantas Polri ini diwajibkan untuk mendownload aplikasi E-Tilang ini, dan hanya petugas itulah yang dapat mengaksesnya. Dari aplikasi tersebut polisi bisa mendeteksi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi di masyarakat. Kemudian ketika didapati adanya pelanggaran polisi yang bertugas kemudian memfoto dicapture lalu dikirmkan ke putugas yang bertugas untuk menginput data yang ada di capture tersebut , setelah data diinput kemudian ada verifikator lagi yang akan menyeleksi tentang data pengendara tersebut yang kemudian diserahkan di tingkat yang lebih tinggi seperti Polda untuk ditindak lanjuti. Setelah pelanggar itu terverifikasi benar melakukan pelanggaran yang kemudian diberikan surat pengantar dari kantor Satlantas melalui kurir untuk hadir di dalam sidangsidang untuk konfirmasi. Dan nantinya akan diberikan Briva untuk pembayaran denda tilangan tersebut, bisa secara manual juga bisa dengan tranfer di loket BRI. Tetapi terkadang terdapat kendala dalam proses konfirmasi tersebut seperti misalnya si A telah membeli montor bekas dari si B, kemudian si A ini melakukan pelanggaran dan mendapatkan tilangan atas nama montor tersebut, yang masih mengatasnamakan si B tadi yang tidak melakukan pelanggaran, ini bisa diklarifikasi dengan ditandai nomor kendaraan yang melanggar tersebut. Kemudian denda tilangan tersebut akan masuk ke pajak negara. 

Dengan adanya E-Tilang ini ada kelebihan dan kekurangan nya, yang kemudian masih diadakannya penilangan secara manual. Penilangan ini disebabkan oleh culture masyarakat  (kebiasaan masyarakat) , ada yang belum begitu paham dengan sistem E-Tilang sehingga masih banyak pelanggaran yang terjadi. Kekurangan nya ada juga seperti pelanggaran kendaraan yang tidak mamakai spion dan knalpot yang tidak bisa di deteksi menggunakan E-Tilang sehingga masih diberlakukan palingan manual. Tetapi semua kebijaksanaan itu efektif baik sistem E-Tilang ataupun penilangan secara manual (Oprasi Candi). 

Pesan dari Pak Henry kepada kita generasi penerus bangsa “ Masa depan kalian masih panjang, maka ikuti peraturan berkendara yang dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, juga kendaraan uang yang digunakan harus standar dan layak jalan. Dimanapun tempatnya kita harus pakai helm SNI untuk keselamatan kita masing-masingmasing-masing”.